Detik-detik Mantan Kades Todongkan Senjata Api Saat Pilkades di Bangkalan

Regional

Detik-detik Mantan Kades Todongkan Senjata Api Saat Pilkades di Bangkalan

Tim detikJatim - detikJateng
Jumat, 27 Okt 2023 09:43 WIB
Personel pengamanan Pilkades di Bangkalan
Personel pengamanan Pilkades di Bangkalan. Foto: Kamaluddin/detikJatim
Solo -

Seorang mantan kepala desa (kades) menodongkan senjata api pada warga saat pemilihan kepada desa (pilkades) di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penodongan itu terjadi saat di tengah momen penghitungan suara yang ricuh.

Dilansir detikJatim, senjata api itu ditodongkan si mantan kades ke arah warga yang berinisial M. Pengacara M, Rofi'i menceritakan momen menegangkan itu terjadi saat kericuhan pecah.

"Saat M ini hendak melerai, mantan kades berinisial N ini langsung menodongkan senjata api dan mengancam klien kami," kata Rofi'i, Kamis (26/10/2023), dikutip dari detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kericuhan itu berlangsung sekitar 10 menit. Petugas keamanan pun datang dan menggeledah N bersama keponakannya, AR. Dari penggeledahan itu ditemukan adanya senjata api.

"Alhamdulillah langsung diamankan sama petugas," ujar Rofi'i.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, pihak M berencana akan melapor N ke polisi. "Kami akan membuat laporan atas kejadian penodongan tersebut ke polisi dalam waktu dekat, ditunggu saja," ucap Rofi'i.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya membenarkan telah mengamankan dua pria yang diduga membawa senjata api tersebut.

"Kemarin petugas mengamankan dua orang yakni N (mantan kades) dan A (keponakan N)," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (26/10/2023).

Febri menjelaskan, keduanya merupakan warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan. Saat diamankan, N diketahui membawa senjata api dengan enam peluru dan satu senjata tajam.

Saat diinterogasi, N bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata api secara sah dengan bukti surat-surat, sehingga ia dipulangkan. Adapun A masih diperiksa oleh Polres Bangkalan.

"Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Febri.

Febri menambahkan, masyarakat bisa melapor ke polisi jika kepemilikan senjata tersebut disalahgunakan. "Silakan laporkan ke polisi jika memang ada yang terancam atau diancam," pungkasnya.




(dil/dil)


Hide Ads