"Kemarin petugas mengamankan dua orang yakni N dan A," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (26/10/2023).
Menurut Febri, keduanya merupakan warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan. Saat diamankan N ternyata membawa senpi dengan 6 butir peluru serta sebilah senjata tajam.
Setelah diinterogasi, N ternyata bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata api secara sah dengan bukti surat-surat, sehingga ia dipulangkan. Sedangkan A hingga kini masih diperiksa oleh Polres Bangkalan.
"Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke polisi jika kepemilikan senjata tersebut disalahgunakan oleh pemiliknya.
"Silahkan laporkan ke polisi jika memang ada yang terancam atau diancam," pungkasnya.
(abq/iwd)