Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo. Ia mengatakan pelaku tersebut memiliki senpi ilegal sejak 15 tahun yang lalu.
"Pelaku sudah bawa (memiliki) senpi sudah 15 tahun," ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Ia mengungkapkan pelaku sengaja membawa senjata api berisi 6 butir peluru dan senjata tajam ke TPS Desa/Kecamatan Konang. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut dibawa untuk menjaga dirinya.
"Dari pengakuan pelaku, motivasinya untuk menjaga diri," tambahnya.
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara detail awal mula senjata tersebut diketahui oleh petugas.
"Ya sesuai video yang beredar, petugas melakukan pemeriksaan diketahui pelaku membawa senjata tajam. Akhirnya pelaku diamankan,"imbuhnya.
Meski begitu, ia membenarkan adanya dua orang yang diamankan saat kejadian tersebut terjadi. Namun, ia mengaku salah satu orang yang diamankan yakni N berhasil menunjukkan surat dan legalitas kepemilikan senjata api. Sehingga ia dipulangkan.
"Hubungan N dan A ini masih memiliki hubungan keluarga. Dan dari hasil pemeriksaan, N memiliki legalitas senpi itu sehingga tidak ditahan," terangnya.
Heru juga tidak bisa memastikan status N merupakan mantan kepala desa atau bukan.
"Nah itu (status mantan kades) belum tahu. Masih kami dalami," pungkasnya.
(abq/iwd)