
Kasus Perusakan Polsek Ciracas Selesai, Total 67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka
Puspomad menyebut proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur selesai. Total ada 67 tersangka oknum TNI AD jadi tersangka.
Puspomad menyebut proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur selesai. Total ada 67 tersangka oknum TNI AD jadi tersangka.
"Bila nanti ada novum atau fakta ataupun saksi lainnya menguatkan, ada personel lain terlibat, kita akan menyelesaikan menuntaskan ini," kata Kolonel Sarante.
TNI AD menjelaskan, hingga 3 Oktober 2020, pihaknya sudah membayar ganti rugi Rp 828 juta kepada 120 korban kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Fakta baru terungkap dari hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang oknum TNI ternyata membawa airsoft gun.
Jumlah tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), bertambah. Saat ini totalnya ada 74 tersangka.
Berkas perkara Prada M Ilham pada kasus berita bohong yang menyebabkan rusaknya Polsek Ciracas dilimpahkan ke pengadilan militer.
POM TNI masih mencari pelaku perusakan Polsek Ciracas yang diduga menggunakan senjata airsoft gun. Pelaku terekam membawa airsoft dalam rekaman CCTV.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memberikan santunan kepada 2 anggota polisi yang menjadi korban pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dua polisi korban perusakan Polsek Ciracas masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Berkas perkara Prada Muhammad Ilham (MI), tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dilimpahkan ke pengadilan militer pekan ini.