
67 Terdakwa Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ini Daftar Putusannya
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Prada Ilham, didakwa bersalah dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Ia divonis 1 tahun penjara serta dipecat dari prajurit TNI.
Terdakwa kasus hoax yang memicu penyerangan Polsek Ciracar, Prada Ilham, divonis 1 tahun penjara. Selain itu, Prada Ilham juga dipecat dari TNI.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Dalam sidang tersebut, Prada Ilham dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pemecatan dari TNI.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Prada Ilham kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dia dituntut 1,5 tahun penjara.
Sidang tuntutan Prada Muharman Ilham (MI) atas kasus penyerangan Polsek Ciracas ditunda, lantaran hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sakit.
Sidang tuntutan dengan terdakwa Prada Ilham terkait kasus perusakan Mapolres Ciracas, Jakarta Timur, ditunda. Penundaan itu karena hakim ketua sedang sakit.
Saksi menyebut Prada Ilham oleng sebelum terjatuh dari motor di lampu merah Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.
Prada (Prajurit Dua) Muharman Ilham disebut tidak sadar setelah mengalami kecelakaan tunggal di lampu merah pertigaan Arundina