
Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas Jerat Puluhan Tersangka
Rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah berakhir. Total ada 67 oknum dari TNI AD berstatus tersangka.
Rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah berakhir. Total ada 67 oknum dari TNI AD berstatus tersangka.
"Penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti di dalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti," tutur Letjen Dodik.
Puspomad menyebut proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur selesai. Total ada 67 tersangka oknum TNI AD jadi tersangka.
"Bila nanti ada novum atau fakta ataupun saksi lainnya menguatkan, ada personel lain terlibat, kita akan menyelesaikan menuntaskan ini," kata Kolonel Sarante.
TNI AD menjelaskan, hingga 3 Oktober 2020, pihaknya sudah membayar ganti rugi Rp 828 juta kepada 120 korban kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Fakta baru terungkap dari hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang oknum TNI ternyata membawa airsoft gun.
Jumlah tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), bertambah. Saat ini totalnya ada 74 tersangka.
Berkas perkara Prada M Ilham pada kasus berita bohong yang menyebabkan rusaknya Polsek Ciracas dilimpahkan ke pengadilan militer.
POM TNI masih mencari pelaku perusakan Polsek Ciracas yang diduga menggunakan senjata airsoft gun. Pelaku terekam membawa airsoft dalam rekaman CCTV.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memberikan santunan kepada 2 anggota polisi yang menjadi korban pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.