
Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas Akan Dioperasi Pengambilan Gotri
Dua polisi korban perusakan Polsek Ciracas masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Dua polisi korban perusakan Polsek Ciracas masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Berkas perkara Prada Muhammad Ilham (MI), tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dilimpahkan ke pengadilan militer pekan ini.
Satu prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini totalnya ada 66 prajurit TNI yang jadi tersangka.
Ungkapan penyesalan datang dari Prada Muhammad Ilham usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Tersangka kasus ini bertambah menjadi 65 orang dari sebelumnya 50 orang. Ganti rugi itu terhitung per 15 September 2020 sebesar Rp 778.407.000.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan Prada MI saat ini menyesali perbuatannya.
Sebanyak 7 oknum TNI AL ikut menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari 7 orang itu, 3 di antaranya berasal dari Korps Marinir.
Jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, bertambah. Kini totalnya ada 65 prajurit TNI yang jadi tersangka.
"Ini peristiwa yang memilukan. Sedih rasanya melihat insiden seperti ini. Perselisihan prajurit TNI dan polisi," kata Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai hukuman terhadap Prada MI dapat diperberat jika terbukti bersalah.