
Deretan 'Dosa' Prada MI: Minum Miras, Sebar Hoax hingga Picu Penyerangan
Prada MI takut diproses hukum karena mengendarai motor, padahal dirinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.
Prada MI takut diproses hukum karena mengendarai motor, padahal dirinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko mengumumkan perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. Dia mengatakan pentingnya kejujuran prajurit pada pimpinannya.
Prada Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Ilham selanjutnya ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.
Ada tiga pasien yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, 2 dari kepolisian, dan 1 dari masyarakat. Ketiganya mengalami cedera yang berbeda-beda.
Prada MI mabuk sebelum terjatuh dari motor yang lalu dinarasikan dianiaya sehingga memicu penyerangan Polsek Ciracas. Ia minum miras di ruang piket Ditkumad.
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan ada 23 korban penganiayaan fisik terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Pangdam Jaya mengatakan pihak kepolisian rugi lebih dari Rp 1 miliar. Namun kerugian itu tidak ditanggung oleh TNI AD, melainkan ditanggung Kapolda Metro.
TNI memaparkan komposisi satuan yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas. Disebutkan saat ini status tersangka paling berasal dari satuan Ditkumad.
Prada Ilham disebut tak pernah bermasalah sebelumnya. Prada Ilham saat ini juga memiliki tanggungan empat orang adik.
TNI mengungkap alasan Prada Muhammad Ilham berbohong kepada rekan-rekannya mengenai kecalakaan yang menimpa dirinya dan berujung pada perusakan Polsek Ciracas.