
Penggelapan yang Dilakukan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan Berujung Pemecatan
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R yang sempat diperiksaPropam Polda Sumut akhirnya dijatuhi hukuman PTDH, karena terbukti melakukan penggelapan.
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R yang sempat diperiksaPropam Polda Sumut akhirnya dijatuhi hukuman PTDH, karena terbukti melakukan penggelapan.
Aiptu R, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, dipecat karena penggelapan. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus masih dalam pemeriksaan Propam.
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu R, dipecat karena terbukti melakukan penggelapan. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Aiptu R, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, diperiksa Propam terkait dugaan penggelapan. Proses penyelidikan masih berlangsung, kerugian dalam pendalaman.
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R diduga melakukan penggelapan. Saat ini, R masih dalam pemeriksaan propam.
Oknum ASN di Pemkab Tapsel inisial ALS (57) menyerahkan diri ke polisi usai kabur ke hutan. Ia merupakan pelaku pemerkosa seorang pelajar 13 tahun di Sidimpuan.
Oknum ASN bekerja di Pemkab Tapsel diduga perkosa pelajar SMP usia 13 tahun hingga hamil. Aksi itu dilakukan pelaku di warkop orang tua korban di Sidimpuan.
Kasus saling lapor yang buat dua remaja berinisial S (14) dan R (17) di Sidimpuan jadi tersangka berakhir damai. Kasus diawali penyebaran video asusila pacar.
Dua remaja, S (14) dan R (17), terlibat kasus penyebaran video mesum. Mediasi gagal, orang tua saling lapor ke polisi dan minta ganti rugi.
Polres Padangsidimpuan gagal mediasi kasus saling lapor antara remaja S dan R. Orang tua S minta ganti rugi Rp 100 juta, sementara R hanya mampu Rp 15-20 juta.