Akhir Kasus Saling Lapor Remaja di Sidimpuan Usai Sebar Video Asusila Pacar

Round Up

Akhir Kasus Saling Lapor Remaja di Sidimpuan Usai Sebar Video Asusila Pacar

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 13 Nov 2024 07:30 WIB
Keluarga S (14) dan R (17) yang jadi tersangka video asusila usai saling lapor sepakat berdamai. (Istimewa)
Foto: Keluarga S (14) dan R (17) yang jadi tersangka video asusila usai saling lapor sepakat berdamai. (Istimewa)
Medan -

Remaja berinisial S (14) dan R (17) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka usai masing-masing keluarganya saling melapor ke polisi. Kini kasus tersebut berujung damai usai kedua belah pihak dimediasi oleh polisi dan pemerintah setempat.

"Mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan dan mereka saling memaafkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Adapun kata Hadi, keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan. Masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan," jelasnya.

Hadi mengatakan kasus saling lapor ini dilatarbelakangi penyebaran video asusila pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R.

ADVERTISEMENT

"Untuk kronologisnya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," kata Hadi.

Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," jelasnya.

Buntutnya, orang tua S kemudian melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R tak tinggal diam dan balik melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," ujar Hadi.

Hadi menyebut terkait kasus saling lapor ini pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Namun, kata Hadi, mediasi yang dilakukan tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang.

Salah satunya karena orang tua S meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-20 juta.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp15-20 juta," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Hadi.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menyebutkan seorang remaja di Kota Padangsidimpuan inisial S ditetapkan menjadi tersangka usai membagikan video tak senonoh kepada temannya, viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Kejadian itu berawal saat S menerima video dari R. Video tersebut berisi saat R tengah menunjukkan alat kelaminnya.

"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (11/11).

Kenborn menyebut video itu dikirim R dengan fitur sekali lihat. Namun, ternyata video tersebut direkam oleh S dan dibagikannya kepada temannya.

"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Atas kejadian itu, keduanya terlibat saling lapor. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di labfor.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, tampak ada seorang pria bersama dengan remaja wanita diduga anaknya. Pria yang mengaku bernama TP itu mengeluhkan soal anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.

Pria tersebut menyebut anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut.

Pria itu menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukanlah pelaku. Namun, dia menyebut bukti tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pihak Kimberly Ryder Ingin Polisi Datangi Langsung Edward Akbar"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads