Dipecat Kasus Penggelapan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Banding

Dipecat Kasus Penggelapan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Banding

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 19 Mei 2025 16:40 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti melakukan penggelapan. Tidak terima dengan putusan tersebut, Aiptu R mengajukan banding atas putusan itu.

"Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi, Senin (19/5/2025).

Ferry menjelaskan jika Aiptu R telah di-PTDH berdasarkan informasi dari Kabid Propam Polda Sumut. Hasil itu berdasarkan putusan sidang terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di-PTDH," ucapnya.

Aiptu R terbukti melakukan penggelapan. Namun Ferry tidak merinci soal kasus dan berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

ADVERTISEMENT

"Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R diduga melakukan penggelapan. Saat ini, R masih dalam pemeriksaan propam.

"Kalau untuk itu masih dalam proses di propam, kalau itu kan memang dalam kasus penggelapan," kata Kombes Ferry Walintukan.

Ferry belum memerinci bentuk penggelapan dan jumlah kerugian dari penggelapan yang dilakukan Aiptu R. Dia menyebut hal itu masih dalam pendalaman Propam.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads