Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan seorang anggotanya yang berinisial SR sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Senin (12/6/2023), dikutip dari detikBali.
Ridwan mengatakan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikBali, korban pemerkosaan SR itu siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial S (16). SR diduga memerkosa S pada Minggu (9/4) pukul 00.00 Wita.
Pendamping S, Frederika Tanggu Hana, menuturkan pemerkosaan ini berawal saat S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Manggarai Barat.
Ayah S lalu mencari putrinya ke Labuan Bajo. Saat itu ayah S bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut. SR kemudian turut mencari S dan menemukan anak perempuan itu.
Menurut Hana, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. Polisi itu juga berjanji akan mengurus semua kebutuhan S. Setelah mendapat persetujuan dari ayah S, SR lalu mencarikan sebuah kamar kos untuk S di Labuan Bajo untuk tempat tinggal S.
Hana melanjutkan, baru seminggu S tinggal di kosan tersebut, SR datang dan memerkosanya. Kemudian, SR membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023. Tujuannya, agar anak perempuan itu tidak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
SR bertindak seolah merawat S dengan baik. "Padahal dalam perjalanan (SR) ancam pembunuhan. Sampai di sana anak ini (S) tidak berani bicara pada orang tuanya," ungkap Hana.
(dil/ams)