Oknum polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun. Pelaku mengancam akan memenjarakan ibu korban jika aksi bejatnya terbongkar.
"Oknum polisi Bripka SR (43) memperkosa anak saya," ujar ibu korban inisial ANH (35) kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Perbuatan bejat Bripka SR (43) terbongkar usai ANH melihat perubahan perilaku anaknya. Saat itu, korban baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditanya mengenai gaya jalan yang berbeda dari biasanya, korban langsung menangis. Dan memberitahu bahwa diperkosa oleh pelaku," jelasnya.
Dia menuturkan pengakuan korban juga didengarkan oleh ayah korban KM (41) dan neneknya. Keluarga pun memanggil tenaga medis untuk memeriksa korban.
"Jadi bidan sengaja kita datang untuk memeriksa korban, apakah sesuai dengan ceritanya atau tidak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terjadi perubahan terhadap alat vital korban," jelasnya.
Menurut ANH, anaknya tiga kali diperkosa oleh korban. Dia tidak merinci kronologi kejadiannya, namun korban terakhir kali diperkosa pada Mei 2024.
"Pelaku memperkosanya di tempat mana saja. Korban sudah diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 3 SD. Dan sekarang dia sekarang kelas 4 SD," ujarnya.
"Pelaku sampaikan ke korban, kalau kamu berani menceritakan pemerkosaan ini ke orang tua, saya penjarakan kamu dan ibu kamu," sambung ANH.
Keluarga lantas melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan korban teregister dengan nomor perkara: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu (5/5).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli menyebut, Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku (Bripka SR) sudah kita tetapkan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Kini sedang membuat berkas perkara tersangka untuk tahap I," jelas AKP La Beli dikonfirmasi terpisah.
(sar/asm)