
Polisi Pengirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Divonis 6 Tahun Bui
Majelis Hakim PN Medan memvonis hukuman 6 tahun penjara oknum polisi Polrestabes Medan Brigadir Wisnu pengiriman sabu ke Yudi Rozadinata hakim PN Rangkasbitung.
Majelis Hakim PN Medan memvonis hukuman 6 tahun penjara oknum polisi Polrestabes Medan Brigadir Wisnu pengiriman sabu ke Yudi Rozadinata hakim PN Rangkasbitung.
Brigadir Wisnu menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pengiriman sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Wisnu mengaku mengirimkan sabu karana ada permintaan.