Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis hukuman 6 tahun penjara oknum polisi Polrestabes Medan Brigadir Wisnu terdakwa pengiriman sabu ke Yudi Rozadinata hakim PN Rangkasbitung.
"Menjatuhkan pidana kepada Wisnu Wardhana, dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 1 milyar, dipotong selama terdakwa selama masa dalam tahanan. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim Ahmad Sumardi membacakan putusannya, Selasa (22/11/2022).
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa Wisnu terbukti secara sah bersalah karena tidak mendukung program pemerintah, dan terdakwa Wisnu Wardhana merupakan seorang anggota Polri. Wisnu juga dinyatakan bersalah karena bersama sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, vonis hakim dari PN Medan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Maria yang sebelumnya menuntut oknum polisi itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda 1 milyar dan subsidair 3 bulan penjara.
Setelah membacakan Vonis tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Wisnu untuk langkah selanjutnya terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Kamu sudah diputus, terhadap putusan itu saudara punya hak untuk pikir pikir, kalau puas menerima putusan, kalau tidak silahkan ajukan banding," tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan dan penjelasan terkait putusan 6 tahun yang diberikan kepadanya. Wisnu mengatakan kepada hakim untuk pikir-pikir dahulu.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menuturkan, wisnu mengirim narkotika jenis sabu kepada seorang hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri Rangkasbitung memakai jasa pengiriman barang di kota Medan
Kemudian, pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.
BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram
Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
"Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan,"ucap Jaksa
"Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI," Sambungnya.
(mud/mud)