
Akhir Cerita Pencaci Polisi di Pangandaran: Bebas dan Jadi Duta ITE
Rasakan dinginnya tinggal di penjara, Yudi warga Kabupaten Pangandaran, mengaku menyesal atas perbuatan ujaran kebencian kepada anggota polisi.
Rasakan dinginnya tinggal di penjara, Yudi warga Kabupaten Pangandaran, mengaku menyesal atas perbuatan ujaran kebencian kepada anggota polisi.
Yudi, warga Pangandaran yang ditangkap karena menyebut polisi 'jurig' kini bisa menghirup udara bebas setelah SP3 dikeluarkan Polres Pangandaran.
Warga Pangandaran bernama Yudi, yang mengatakan polisi 'jurig', mengajukan restorative justice (RJ). RJ itu diajukan Ai Giwaang yang merupakan kuasa hukumnya.
Tersangka ujaran kebencian asal Pangandaran Yudi (38) rencananya akan dijadikan Duta ITE Polres Pangandaran usai unggahan 'polisi jurig' viral di media sosial.
Yudi (35) harus merasakan dinginnya lantai penjara gegara menyebut 'polisi jurig'. Dia mengaku menyesal dan mengajukan restoratives justice atas perkaranya.
Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yudi (35) warga Pangandaran harus merasakan dinginnya lantai penjara usai menyebut 'polisi jurig'.