Sebut 'Polisi Jurig', Yudi Harus Rasakan Dinginnya Lantai Penjara

Sebut 'Polisi Jurig', Yudi Harus Rasakan Dinginnya Lantai Penjara

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Jumat, 03 Mar 2023 17:20 WIB
Pelaku ujaran kebencian Rendy Jr.
Pelaku ujaran kebencian Rendy Jr. (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yudi (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa (14/2) malam.

Ia ditangkap usai mengunggah ujaran kebencian kepada pihak kepolisian yang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang-Pangandaran.

'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan, hati-hati hantu semua)' tulis Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya Yudi telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Pelaku mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi. Namun, permintaan maaf Yudi tidak membuat proses hukum berhenti.

Pihak Kepolisian Polres Pangandaran telah menahan pelaku sejak Rabu (22/2). Saat ini pelaku ditahan di ruangan tahanan polsek Pangandaran.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Pangandaran APP Luhut Sitorus mengatakan setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan.

"Yudi terjerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun," kata Luhut kepada detikJabar, Jumat (3/3/2023).

Dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,".

"Kita sudah meminta keterangan ke ahli, ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Menurut mereka memenuhi unsur hukum, makannya kita berani untuk menahannya," ujar Luhut.

"Tanpa mereka para ahli juga kita juga tidak berani menahannya. Kami dari Polres Pangandaran sudah melalui proses yang berlaku," katanya.

Kuasa Hukum Minta Yudi Dibebaskan

Kuasa Hukum Terduga ujaran kebencian di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani, mengatakan kliennya sudah ditahan selama 10 hari.

"Kami dari kuasa hukum terduga mengupayakan melakukan restorative justice sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021," katanya.

Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian untuk berdamai, karena tidak semua perkara harus sampai pengadilan.

"Kami menunggu respon dari Polres Pangandaran, mudah-mudahan upaya kami ditanggapi secara baik karena klien kami sudah meminta maaf melalui media Instagram Polres Pangandaran. Klien kami minta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali mengenai ujaran kebencian tersebut," ucapnya.

Saat ini, kata Giwang, kondisi terduga secara fisik sedang sakit karena penyakit paru-paru dan tak tahan dengan kondisi dingin. Secara psikis pun Yudi terguncang dan anaknya pun dirundung hingga mogok sekolah.

"Terutama anaknya terganggu, keadaan kondisi keluarganya sangat memprihatinkan. Dia tulang punggung keluarga tunggal, dan keluarga tidak mampu," katanya.

Ia mengatakan perkara itu menjadi bahan pertimbangan yang sudah ditempuh. Pihaknya mengirimkan surat permohonan kepada Polres Pangandaran.

"Sudah ada pernyataan tokoh masyarakat mewakili masyarakat tidak keberatan apabila dibebaskan. Selama tinggal di Sukaresik, keluarganya dianggap baik dan sopan," ucapnya.

(yum/yum)


Hide Ads