
Heboh Istri Poliandri di Cianjur, MUI: Itu Jelas Haram!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan haramnya perempuan untuk memiliki dua orang suami.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan haramnya perempuan untuk memiliki dua orang suami.
Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan musyawarah. Suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi Rp 10 juta kepada suami pertama.
Kasus poliandri di Cianjur berakhir damai. Suami kedua memberi ganti rugi sebanyak Rp 10 juta kepada suami pertama.
Seorang perempuan berinisial NN di Cianjur melakukan poliandri atau bersuami dua. Berikut deretan faktanya yang membuat warga geram.
Wanita di Cianjur diusir warga dari desanya karena ketahuan melakukan poliandri. Ketua PBNU menekankan poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.
MUI Kabupaten Cianjur tanggapi soal wanita poliandri di Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam perilaku poliandri dilarang agama.
Seorang perempuan berinisial NN (28) diusir oleh warga dari desanya di Cianjur, Jawa Barat. Mereka mengusir NN lantaran kesal karena NN melakukan poliandri.
Seorang perempuan di Cianjur diusir warga dan pakaiannya dibakar. Ini dipicu karena poliandri yang dilakukan perempuan tersebut. Begini duduk perkaranya.
Di balik keseragaman bangunannya, Desa Penglipuran Bali menyimpan pakem adat perkawinan. Warga setempat dilarang melakukan poligami ataupun poliandri.
Kacau, wanita ini melakukan poliandri secara diam-diam dan menipu kedua suaminya denga total Rp 1,4 Miliar.