Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyayangkan aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang wanita berinisial NN (28) yang dilakukan oleh sekelompok warga di Cianjur, Jawa Barat. Warga mengusir wanita itu lantaran kesal NN tersebut melakukan poliandri atau memiliki dua suami.
"Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Bintang Puspayoga ditemui di Jogja, Rabu (18/5/2022).
Bintang mengatakan dalam kasus ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengurai akar permasalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini," ucapnya.
Terkait Poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu "pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu "Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan." Sedangkan untuk ketentuan terkait poliandri tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.
Bintang Puspayoga mengutarakan semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam.
"Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban," ucapnya.
"Kemen PPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan Kemen PPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," pungkasnya.
(sip/mbr)