
Wanita Poliandri Diusir Warga, P2TP2A Cianjur: Jangan Main Hakim Sendiri
P2TP2A Kabupaten Cianjur menyayangkan aksi main hakim sendiri terkait kasus perempuan poliandri di Kecamatan Sukaluyu.
P2TP2A Kabupaten Cianjur menyayangkan aksi main hakim sendiri terkait kasus perempuan poliandri di Kecamatan Sukaluyu.
TS (49) mengaku telah mengikhlaskan kepergian istrinya UA (32) dengan suami poliandrinya. Meski ditinggalkan, TS mengaku tak dendam.
TS (49), suami pertama NN (28), wanita yang melakukan poliandri di Kabupaten Cianjur, mengaku tidak dendam pada UA (32) dan NN.
TS (49) suami pertama NN (28) mengaku tak dendam dan ikhlas dengan takdir cintanya. Istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu tega melakukan poliandri.
Bupati Cianjur Herman Suherman buka suara soal kasus poliandri yang terjadi di Karangtengah. Menurutnya, pernikahan harus sesuai aturan negara dan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan haramnya perempuan untuk memiliki dua orang suami.
Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan musyawarah. Suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi Rp 10 juta kepada suami pertama.
Kasus poliandri di Cianjur berakhir damai. Suami kedua memberi ganti rugi sebanyak Rp 10 juta kepada suami pertama.
Seorang perempuan berinisial NN di Cianjur melakukan poliandri atau bersuami dua. Berikut deretan faktanya yang membuat warga geram.
Wanita di Cianjur diusir warga dari desanya karena ketahuan melakukan poliandri. Ketua PBNU menekankan poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.