Heboh Istri Poliandri di Cianjur, MUI: Itu Jelas Haram!

Heboh Istri Poliandri di Cianjur, MUI: Itu Jelas Haram!

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 16:45 WIB
Logo MUI
Majelis Ulama Indonesia (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Bandung -

Perempuan berinisial NN membuat geram warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat setelah diketahui memilki dua orang suami. Ia diketahui menikah dengan UA (32), tetapi di sisi lain ia masih membina biduk rumah tangga dengan TS (49) suami pertamanya.

Lalu, seperti apa tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, terkait kejadian poliandri ini. Ini kata Ketua MUI Jabar Rachmat Safe'i.

"Poliandri jelas itu terlarang," kata Rachmat kepada detikJabar via sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat juga menyebut, jika perempuan tersebut merasa sudah cerai tanpa mengurus perceraian secara negara, dan menikah lagi tanpa ada surat perceraian itu dilarang.

"Dua suami itu, kadang-kadang merasa sudah cerai (dengan suami pertama) kemudian nikah tanpa ada izin perceraian, sama (poliandri)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi jika memilki suami sah dan menikah lagi, Rachmat menegaskan, hal itu haram di dalam agama Islam.

"Tapi betul-betul ia punya sumi sah, menikah lagi jelas tidak boleh. Jelas haram," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kelakuan NN membiat waega marah, warga geram hingga mengusir perempuan itu dari kampung dan seluruh pakaiannya dibakar.

Belakangan pengusutan kasus ini disetop, usai suami pertama menalak tiga si perempuan, dan suami keduanya membayar uang ganti rugi Rp 10 juta kepada suami pertama perempuan.

(wip/yum)


Hide Ads