Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang perempuan berinisial NN (28) asal Kabupaten Cianjur yang melakukan poliandri atau memiliki dua suami. Bahkan aksinya tersebut membuat warga geram hingga mengusir perempuan itu dari kampung dan seluruh pakaiannya dibakar.
Namun meski istrinya menjalin asmara hingga menikah dengan pria lain, TS (49) suami pertama NN mengikhlaskan kejadian tersebut. Walaupun begitu, TS tetap menjatuhkan talak tiga pada perempuan yang dinikahinya selama 13 tahun itu.
Sekadar diketahui hebohnya kasus poliandri berawal dari video viral di media sosial terkait warga yang mengusir dan membakar pakaian perempuan bersuami dua. Terungkap jika itu terjadi Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video berdurasi 27 detik itu terlihat warga membakar pakaian milik perempuan inisial NN (28). Pada video itu juga diketahui warga mengusir NN dari kampung tersebut.
Warga kesal lantaran perempuan yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain, atau memiliki dua suami.
Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Masih Berstatus Istri Sah tapi Nikah Lagi Diam-diam
Aep Ibing (60), tokoh masyarakat Desa Tanjungsari mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), tapi secara diam-diam melakukan pernikahan siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Menurutnya pernikahan kedua NN diketahui usai kerabat dari TS merasa curiga lantaran NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Saat NN keluar, kerabat dari TS pun mengikutinya. Dan saat di rumah UA, kerabat TS pun menanyakan kenapa NN berada di rumah tersebut.
"Awalnya NN tidak mengakui, tapi kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah. Kerabatnya itu pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS," ungkap dia.
Usai kebenaran itu diketahui, TS pun diberitahu dan akhirnya dilakukan musyawarah. "Dalam musyawarah itu terungkap semuanya, jika NN menikah lima bulan lalu, dengan dinikahkan oleh seorang ustad di kampungya NN secara siri," kata dia.
Suami Pertama Ikhlas
Sementara itu, TS (49) mengaku tidak menaruh dendam pada UA (32) dan NN. Bahkan pria yang memiliki 2 anak ini mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya
"Sempat marah, tapi diikhlaskan saja, sudah takdir saya," kata dia.
Namun dia mengaku jika dirinya sudah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tersebut. Kedua anak dari hasil pernikahannya pun diserahkan pada ibunya.
"Saya sudah ceraikan, talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," tuturnya.
Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah, namun suami pertama dari NN, perempuan yang melakukan poliandri kembali mencabut laporannya.
"Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai," kata dia.
Uang Ganti Rp 10 Juta
Menurutnya dalam kesepakatan damai tersebut, UA yang merupakan suami kedua dari NN bersedia memberikan uang ganti rugi pada TS yakni suami pertama sebesar Rp 10 juta.
"Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu 1 bulan," tuturnya.
Untuk kasusnya, lanjut dia, dihentikan sebab merupakan delik aduan, sehingga ketika laporan dicabut, maka proses hukum tidak berlanjut.
"Tidak dilanjutkan karena kasus ini delik aduan absolut, ketika tidak ada laporan maka tidak diproses. Ditambah sudah ada musyawarah dengan kesepakatan damai," pungkasnya.
(bbn/yum)