Ganti Rugi Rp 10 Juta Akhiri Drama Poliandri di Cianjur

Kabupaten Cianjur

Ganti Rugi Rp 10 Juta Akhiri Drama Poliandri di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 11:42 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tidak berlanjut ke jalur hukum. Masalah itu diselesaikan dengan musyawarah dan suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi Rp 10 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah. Namun suami pertama dari NN, perempuan yang melakukan poliandri, kembali mencabut laporannya.

"Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai," kata dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan damai tersebut, UA yang merupakan suami kedua NN bersedia memberikan uang ganti rugi pada TS, suami pertama NN, sebesar Rp 10 juta.

"Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk kasusnya sendiri dihentikan sebab merupakan delik aduan. Sehingga ketika laporan dicabut, proses hukum tidak berlanjut.

"Tidak dilanjutkan karena kasus ini delik aduan absolut, ketika tidak ada laporan, maka tidak diproses. Ditambah sudah ada musyawarah dengan kesepakatan damai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan kasus seorang perempuan berinisial NN yang melakukan poliandri atau memiliki dua suami. Bahkan aksinya tersebut membuat warga geram hingga mengusir perempuan itu dari kampung dan seluruh pakaiannya dibakar.




(ors/ors)


Hide Ads