Heboh Poliandri di Kota Santri, Bupati Cianjur: Saya Prihatin Sekali

Heboh Poliandri di Kota Santri, Bupati Cianjur: Saya Prihatin Sekali

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 18 Mei 2022 12:37 WIB
Polisi lakukan olahraga TKP terkait viral pengusiran seorang wanita akibat poliandri.
Polisi lakukan olahraga TKP terkait viral pengusiran seorang wanita akibat poliandri. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta masyarakat mengikuti aturan terkait perkawinan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus poliandri atau perempuan yang memiliki dua suami yang sempat membuat heboh belakangan ini.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku prihatin dengan kasus tersebut, mengingat Cianjur dikenal sebagai Kota Santri dengan 99 persen warganya yang beragama Islam.

"Kita ini Kota Santri dan agamis, tapi terjadi kasus poliandri yang dilarang agama dan membuat heboh belakangan ini. Saya prihatin sekali dengan kejadian ini," kata dia, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Pemkab akan meningkatkan sosialisasi keagamaan untuk mencegah kejadian serupa. "Kita akan tingkatkan sosialisasi hingga pembinaan keagamaan hingga ke tingkat desa," ucap dia.

Dia menambahkan sosialisasi terkait aturan perkawinan yang tidak hanya dilaksanakan keagamaan namun juga harus tercatat secara negara.

ADVERTISEMENT

"Kita akan sosialisasikan itu, Undang-undang tentang perkawinan. Perkawinan tidak hanya nikah siri, tapi juga tercatat secara negara. Supaya tidak terjadi poliandri-poliandri berikutnya," tuturnya.

Namun menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak sembarangan dalam melaksanakan pernikahan.Di sisi lain, Camat Karangtengah Djoko Purnomo, mengatakan hebohnya kasus poliandri memang terjadi di wilayahnya, suami kedua NN (28) tinggal di Kecamatan Karangtengah.

"Banyak pelajaran yang bisa diambil semua pihak. Jadi ketika menikah, lebih baik tidak nikah siri atau secara agama saja tapi juga tercatat secara negara," ujar dia.

Dia mengatakan jika pernikahan dilakukan secara tercatat negara, maka akan diketahui apakah pasangan masih berstatus menikah, masih belum menikah atau sudah bercerai.

"Kalau lewat KUA dan tercatat negara kan bisa terbuka semuanya, ada penelusurannya dulu. Jadi tidak ada lagi yang mengaku sudah bercerai tapi pada kenyataannya masih berstatus menikah dan memiliki pasangan," kata dia.

"Semoga semua pihak jadi lebih aware dengan pernikahan, karena pernikahan secara siri itu ternyata kan bukan perempuan saja yang menjadi korban, tapi kaum laki-laki juga bisa jadi korban. Terbukti dengan poliandri ini, kedua laki-laki yang dinikahi jadi menghadapi masalah yang rumit," tambahnya.

Dia juga akan membina para tokoh agama untuk lebih berhati-hati saat menikahkan calon pengantin. "Kita akan bina semua tokoh agama, kalau ada yang meminta untuk dinikahkan, lebih baik ditelusuri juga, supaya tidak terjadi kasus serupa," ujarnya.

(bbn/yum)


Hide Ads