
Kejati Papua Usut Dugaan Pencucian Uang Dilakukan Eks Plt Bupati Mimika
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
PN Jayapura menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.
Sejumlah tokoh agama di Papua menyoroti Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter belum juga ditahan.
Hakim PN Jayapura menggugurkan gugatan praperadilan kasus korupsi pesawat Rp 69 miliar yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 43 miliar.
Pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Yohanes Mere, mendatangi Kejagug untuk melaporkan Kejari Timika dan meminta perlindungan hukum untuk kliennya.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Rp 43 miliar.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Kejati Papua menemuka ada kerugian senilai Rp 43 miliar.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi pesawat dan helikopter Rp 43 miliar. Dia menyampaikan 2 klarifikasi.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengklaim, kasus ini sebenarnya pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian disetop karena tak cukup bukti.