Fakta-fakta Plt Bupati Mimika-Kakak Ipar Terjerat Korupsi Pesawat Rp 85 M

Papua Tengah

Fakta-fakta Plt Bupati Mimika-Kakak Ipar Terjerat Korupsi Pesawat Rp 85 M

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Sabtu, 28 Jan 2023 08:40 WIB
Penampakan pesawat yang disita beacukai buntut kasus korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Penampakan pesawat yang disita bea cukai buntut kasus korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Dokumen Istimewa.
Mimika -

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Kedua tersangka disebut merugikan negara Rp 43 miliar.

"Penyidik telah menetapkan tersangka Plt Bupati Mimika JR dan Direktur PT Asian One Air SH sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2015," ujar Kasi Penkum Kejati Papua Aguwani kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Dirangkum detikcom, Sabtu (28/1/2023), berikut fakta-fakta terkait kasus korupsi Plt Bupati Mimika:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kerugian Negara Rp 43 M

Jaksa mengatakan Johannes jadi tersangka terkait statusnya sebagai Kadishub Mimika pada 2015 lalu. Saat itu, tersangka melakukan pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125.

Pengadaan pesawat dan helikopter itu memiliki pagu anggaran Rp 85 miliar. Belakangan ditemukan pengadaan pesawat ini memiliki banyak masalah hingga ditemukan kerugian negara Rp 43 miliar berdasarkan audit tim independen.

ADVERTISEMENT

"Dari kasus ini, setelah kami minta dilakukan audit independen ditemukan kerugian negara mencapai Rp 43 M," kata Aguwani.

2. Istri dan Kakak Ipar Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka

Jaksa juga mengungkap rekanan dari pengadaan pesawat dan helikopter ini adalah PT Asian One Air. Perusahaan ini milik istri dan kakak ipar Johannes Rettob.

"Jadi perusahaan yang melakukan pengadaan pesawat dan helikopter ini PT Asian Air One. Kemudian pengurus dalam perusahaan mulai dari Direktur yakni tersangka SH merupakan kakak iparnya. Dan kemudian untuk komisaris istri JR," ujar Aguwani, Jumat (27/1).

Khusus untuk SH alias Silvi Herawati, dia juga sudah ditetapkan jadi tersangka di kasus ini bersama Johannes. Menurut Aguswani, kasus korupsi ini terjadi karena kesalahan perencanaan dan penunjukan proyek ketiga.

"Jadi duduk perkara kasus yakni dimulai dari salahnya perencanaan dan juga mekanisme penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

3. Pesawat Disita Bea Cukai

Aguwani juga menyinggung pengadaan pesawat dan helikopter ini berbuntut panjang. Hal ini karena kepemilikan pesawat dan helikopter itu menjadi tidak jelas, apakah milik rekanan atau pihak Pemkab Mimika.

"Ini uang besar yang dianggarkan pemerintah daerah. Tapi proses pengadaan dan perencanaannya tidak benar. Akhirnya pemerintah daerah atau negara yang dirugikan, khususnya dalam pengadaan helikopter," katanya.

"Coba bayangkan siapa yang mau bayar pajak masuknya helikopter itu ke Indonesia. Sementara dalam pengadaannya tidak diatur," sambungnya.

Kendati demikian, jaksa belum melakukan penyitaan terhadap pesawat dan helikopter itu. Hal ini karena barang bukti tersebut lebih dulu disita bea cukai.

"Helikopternya juga sudah dibeli dan kini disita oleh bea cukai. Lantaran apa, ini kan barang mewah. Pajaknya siapa yang tanggung sementara dalam perencanaannya tidak diatur sebaik mungkin," tuturnya.

Simak di halaman berikutnya...

4. Tanpa Mekanisme Lelang

Aguwani juga menyinggung pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika ini tidak melalui mekanisme lelang. Johannes Rettob selaku Kadishub Mimika saat itu melakukan penunjukan langsung perusahaan milik istri dan kakak iparnya.

"Prosedurnya mereka mencari perusahaan (PT Asian Air One) yang spesifik untuk pengadaan pesawat dan helikopter. Lalu mereka membelinya dan membuat keluarganya sebagai pengurus," katanya.

"Lalu mereka menunjuk perusahaan itu tanpa mekanisme lelang sebagai pemenang tender pengadaan," sambung Aguwani.

5. Peluang Tersangka Tambahan

Kendati menetapkan dua tersangka, Aguwani menyebut kasus ini tidak akan berhenti pada 2 tersangka saja. Hal ini karena jaksa terus melakukan pengembangan kasus.

"Kasus ini akan terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka lain. Hanya diharapkan menunggu," kata Aguwani.

Dia mengatakan kasus ini tengah menjadi atensi serius sehingga dia berjanji pihaknya akan mengusut secara tuntas.

"Ini merupakan kasus yang menjadi atensi serius oleh pimpinan sudah tentunya akan segera kami rampungkan," tuturnya.

Simak di halaman berikutnya...

6. Plt Bupati Mimika Klaim Kasusnya Lebih Dulu Disetop KPK

Johannes Rettob angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Rp 43 miliar yang menjeratnya. Dia mengklaim KPK sebenarnya sudah lebih dulu mengusut kasus ini, kemudian disetop karena tak cukup bukti.

"Saya pernah juga diperiksa di KPK 2017-2019 yang mana pemeriksaannya sama dengan di kejaksaan. Waktu di KPK kasusnya dihentikan," ungkap Johannes kepada detikcom, Jumat (27/1).

Johannes mengatakan, penyelidikan KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya sama. Dia mengaku heran karena kasus ini disetop KPK, sementara pihak Kejaksaan justru menetapkannya sebagai tersangka.

Dia melanjutkan, dirinya sempat empat kali diperiksa oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun dan kasus tak dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Sedangkan di Kejati Papua dia hanya dua kali diperiksa dalam satu bulan dan langsung tersangka.

"Saya penyelidikan di KPK 2 tahun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Di sini saya hanya penyelidikan 1 bulan dan kemudian naik perkaranya jadi penyidikan dan kemudian menetapkan saya tersangka dengan pemeriksaan 2 kali. Sedangkan di KPK saya diperiksa 4 kali," katanya.

Kendati demikian, Johannes mengaku kooperatif terhadap kasus yang menjeratnya. Dia mengaku sudah sesuai aturan dalam pengadaan pesawat dan helikopter tersebut.

"Selama ini saya setelah jadi bupati ketika mereka panggil saya selalu datang. Walau pun sebenarnya harus izin Mendagri tapi saya kooperatif," katanya.

7. Plt Bupati Mimika Jelaskan Alasan Tak Ada Mekanisme Lelang

Johannes Rettob juga merespons pernyataan jaksa soal pengadaan pesawat dan helikopter ini tidak melalui mekanisme lelang. Dia menjelaskan penyebabnya.

Johannes bercerita terpilihnya PT Asian Air One sebagai pihak ketiga dalam pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 sudah melalui kajian. Dia menyebut Asian Air One memiliki peran memasukkan pesawat dan helikopter itu ke Indonesia, termasuk perizinan maupun praoperasional.

"Benar perusahaan Asian Air One itu milik keluarga. Itu betul," ungkap Johanes Rettob.

"Jadi kalau yang membeli pesawat itu pemerintah daerah langsung. Tidak menggunakan pihak ketiga. Pemda langsung ke pabrik," ujarnya.

Dia juga mengatakan untuk memasukkan pesawat dan helikopter tak bisa dilakukan Pemda. Dibutuhkan perusahaan yang memiliki izin operasional penerbangan dengan spesifik pesawat yang dibeli.

"Mengoperasikan perawat ini tidak mudah. Misalnya pesawat kami punya Cessna Gran Caravan dan Helikopter Airbus H 125. Maka diperlukan perusahaan yang mempunyai spesifikasi yang sama, punya pilot, punya izin operasional dan lain-lain," katanya.

Ia menambahkan saat itu pihak pemerintah daerah kemudian mengumumkan ke seluruh operator yang ada tentang pengadaan pesawat ini. Lantas tak banyak perusahaan yang ingin terlibat bekerja sama dengan pemerintah daerah Mimika.

"Kalau saja Pemda bisa memasukkan sahamnya tentu kami lakukan. Tapi itu tidak bisa. Sementara kita juga tidak punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," terangnya.

Halaman 2 dari 3
(hmw/ata)

Hide Ads