Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebetulnya ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Itu TPPU-nya kita sudah punya data dari PPATK," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu (22/7/2023).
Meski demikian, Witono mengaku pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Sebab saat ini Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujarnya.
Untuk diketahui Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Perbuatan Rettob mengakibatkan kerugian negara Rp 43 miliar.
Witono menambahkan proses persidangan Rettob saat ini sedang berlangsung. Bahkan Rettob menjalani dua kali sidang dalam waktu satu pekan.
"Karena ini sudah dikebut ya, seminggu dua kali kita sidang untuk kasus Rettob ini," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter ini Kejati Papua menetapkan dua tersangka. Selain Rettob, Direktur Utama PT Asia One Air atas nama Silvi juga ditetapkan sebagai tersangka.
(hsr/hsr)