Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dengan kerugian negara Rp 43 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Papua tidak hadir saat sidang pertama sehingga ditunda.
"Memang benar kemarin, Jumat (3/3) sidang perdana kami sebagai tergugat tidak menghadiri sidang praperadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani kepada wartawan di Jayapura, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, sidang praperadilan kedua akan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu besok (8/3). Aguwani menegaskan pihaknya akan hadir karena telah menerima surat kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin tidak bisa hadir karena belum ada surat kuasa oleh pimpinan. Kan tidak boleh kita hadir dan masuk nyelonong-nyelonong ke acara sidang pengadilan tanpa ada surat kuasa," katanya.
Aguwani mengatakan sebagai tergugat pihaknya telah menunjuk Kepala Koordinator Pidsus Kejati Papua, Saptono. Dalam sidang pra pradilan tersebut, Saptono akan di dampingi empat orang jaksa lainnya.
Kejati Papua sempat dituding sengaja tidak hadir pada sidang praperadilan digelar pada Jumat (3/3) lalu hingga sidang ditunda. Aguwani pun menegaskan mereka tidak hadir karena belum ada surat kuasa.
"Jadi saya luruskan informasi yang berkembang. Bahwa penyidik dan JPU sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Karena pada dasarnya kalau tidak ada surat kuasa bagaimana kita ikut persidangan," paparnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena pengadaan pesawat dan helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan. Ia menilai BPK lah lembaga negara yang berhak menentukan perhitungan kerugian negara.
"Hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Berdasarkan UU yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ungkapnya di kantor PN Jayapura, Jumat (3/3).
Juhari menilai Kejati Papua terkesan memaksakan kasus tersebut hingga menjadikan Rettob sebagai tersangka. Apalagi sebelumnya KPK sudah lebih dulu melakukan penyidikan selama dua tahun dan karena dianggap tidak ada alat bukti maka kasusnya dihentikan.
"Tidak ada bukti dari KPK maka dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," kata dia.
Untuk diketahui, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan negara Rp 43 miliar.
Johanes Rettob terlibat atas kasus ini lantaran pada tahun 2015 yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Dia lalu menjadi Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023 dan kini menjadi Plt Bupati Mimika usai Mendagri menonaktifkan Eltinus Omaleng yang terjerat kasus korupsi di KPK.
"Penyidik telah menetapkan tersangka Plt Bupati Mimika JR dan Direktur PT Asian One Air SH sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani kepada wartawan, Kamis (26/1).
(hsr/sar)