Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menggugurkan gugatan praperadilan kasus korupsi pesawat Rp 69 miliar yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Johannes tetap berstatus tersangka di kasus ini.
"Permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum," kata Hakim PN Jayapura Zaka Tallapaty dalam sidang putusan di PN Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023).
Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dengan menggunakan APBD tahun 2015. Kejaksaan menyebut perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp 69 miliar (sebelumnya disebut jaksa kerugian Rp 43 M).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "Suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Johannes, Marvei J Dangeubun mengatakan pihaknya masih menimbang langkah-langkah yang akan ditempuh usai gugatan praperadilan pihaknya dinyatakan gugur oleh hakim.
"Sekarang ini kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya. Karena putusan sidang praperadilan sudah final," kata Marvei.
Ia mengatakan keputusan sidang praperadilan ini tidak berdasarkan pemeriksaan pokok permohonan praperadilan karena pemeriksaan hanya dilakukan pada tingkat persepsi.
Menurut dia, dalam pemeriksaan pertama, pihaknya sedikit berbeda pendapat. Saat itu, terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang, tetapi ditanyakan tentang identitasnya, lalu jaksa membaca dakwaannya dan dilakukan pemeriksaan pertama.
"Terkait putusan digugurkannya sidang praperadilan ini, kami akan sampaikan kepada klien dan akan update juga. Tetapi pada prinsipnya kami menjunjung tinggi hukum dan klien kami juga sangat menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(hsr/hmw)