Divonis 15 Tahun, Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Ajukan Banding

Divonis 15 Tahun, Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Ajukan Banding

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 12:06 WIB
Muhammad Tazqiran, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, menjalani sidang putusan di PN Praya, Kamis (31/7/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Muhammad Tazqiran, pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, menjalani sidang putusan di PN Praya, Kamis (31/7/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Muhammad Tazqiran, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. Pihak kuasa hukum menyebut vonis tersebut tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Jelas dalam persidangan kemarin langsung kami mengatakan akan banding," kata Kuasa Hukum Muhammad Tazqiran, Muhammad Ikhwan, kepada detikBali, Jumat (1/8/2025).

Ikhwan menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, hakim justru berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan-pertimbangannya lebih banyak tidak ke arah pembuktian yang dilakukan oleh JPU. Tapi malah ke arah mempertahankan BAP yang dibuat oleh penyidik yang nyata-nyata sudah dicabut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebut putusan tersebut menunjukkan kesalahan dalam penerapan hukum karena tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

"Itu aja yang dikupas, tapi pembuktian dan fakta di persidangan tidak ada dipertimbangkan sama sekali. Makanya saya bilang ini kesalahan penerapan hukum," bebernya.

Ikhwan menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi. Ia menyebut korban justru membantah adanya tindakan persetubuhan dan masih melanjutkan pendidikan di ponpes tersebut.

"Tapi ini kan korban sendiri mengatakan dia tidak pernah, membantah adanya perbuatan itu, dan bukan terdakwa ini pelaku. Kemudian harus ada kerugian, kerugian itu dihitung dari mana, harus ada kerugian," tegasnya.

"Kalau dinyatakan kalau korban sekarang masa depannya suram, mereka sekolah kok sampai tamat di sana, dan yang ke-dua ada lagi yang sedang kuliah. Ndak ada itu seperti yang disampaikan majelis hakim," katanya.

Ia menambahkan bahwa surat banding akan segera dilayangkan.

"Kami tidak sepakat dengan putusan pengadilan negeri Praya dan kami menyatakan akan banding. Hari Senin saya akan masukkan surat," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Praya memvonis Tazqiran dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (31/7/2025).

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas nama Muhammad Tazqiran dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Praya, Ika Dianawati.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tazqiran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang juga santriwatinya.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Meski sesuai dakwaan primer, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Cabuli 3 Santriwati"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads