Aprizal Wahyudi Diprata diamankan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, usai mencabuli 12 santri. Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah itu ternyata bergelar doktor (Dr) muda.
Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman membenarkan bahwa pelaku bergelar doktor. Pelaku sehari-hari guru dan pengasuh di Ponpes yang berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Iya dia sudah S3, sudah doktor," kata Imam, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran Google Scholar, Aprizal memiliki latar belakang doktoral di bidang pendidikan dan keguruan. Ia juga terbilang muda karena di usianya 28 tahun telah menyandang gelar doktor.
Namun siapa sangka dibalik latar belakang pendidikan tingginya, Aprizal tega mencabuli 12 orang santrinya. Sebanyak 11 orang santri laki-laki ia sodomi, sedangkan 1 orang santriwati diperkosanya.
"Ada 12 korban, 1 perempuan dan 11 laki-laki dengan sodomi. Korban rata-rata di bawah umur 15-16 tahun," ujar Imam.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban santriwati berinisial Z (15) yang melapor atas kasus pencabulan yang dialami anaknya. Selanjutnya, barulah terungkap ada beberapa korban lainnya.
"Laporan awal dari laporan ibu korban salah satu siswi pondok pesantren," ujarnya.
Imam menerangkan, pada 1 Mei 2024, orang tua korban dihubungi anak yang mengeluhkan sakit sehingga dijemput untuk pulang. Saat dirawat di rumah, sang ternyata mengalami demam tinggi.
Akhirnya, korban dibawa ke Puskesmas dan rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan medis menunjukan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.
"Korban mengalami infeksi di bagian saluran kemaluannya," ungkap Imam.
Oleh karena itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aprizal yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya menempuh ilmu tersebut.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi," sebutnya.
Imam sejauh ini pihaknya baru memeriksa 7 dari 12 korban dalam kasus ini. Polisi menduga korban dapat bertambah seiring proses penyidikan apabila ada yang kembali melapor.
"Silakan yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi nantu kita proses," ujarnya.
(csb/csb)