Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan modus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) HF di Kecamatan Lembar berinisial HS, anaknya WM, dan ustaz AM mencabuli dan menyetubuhi empat santriwati.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, mengatakan modus pencabulan dan persetubuhan santriwati yang dilakukan tiga tersangka, yakni berpura-pura membangunkan korban untuk salat tahajud.
"Jadi para korban ini diminta menjaga nenek dari HS atau buyut dari WM yang sedang sakit di kediaman HS," kata Dhimas ditemui di kantornya, Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nenek dari HS, Dhimas berujar, menderita sakit menahun. Neneknya ditempatkan di dekat kamar HS. Kondisi itu dimanfaatkan oleh HS dengan meminta beberapa santriwati secara bergiliran menjaga nenek pelaku yang sedang sakit itu di rumah HS.
HS bahkan meminta korban menginap menjaga neneknya. Korban lantas kerap dicabuli pelaku saat menginap di sana. Bahkan, saat waktu subuh akan tiba, ketiga pelaku sengaja meraba bagian tubuh para korban. "Ketika korban bangun, barulah diminta untuk salat tahajud oleh para pelaku," terang Dhimas.
Dhimas mengatakan untuk tersangka WM yang merupakan anak dari HS menyetubuhi satu korban. Ia sempat mengajak korban ke kamarnya yang bersebelahan dari ruangan tempat nenek HS dirawat oleh para korban.
"Korban langsung diminta masuk ke kamar WM. Di sana korban disetubuhi," jelas Dhimas.
Selain modus salat tahajud, para tersangka juga menanamkan doktrin kepada para santriwati yang menjadi korban agar menggunakan kalimat 'samina wa athona'. Kalimat itu memiliki arti 'kami dengar dan patuh'.
"Sempat korban sempat diawal melaporkan, (tetapi) disebarkan dituduh memfitnah pimpinan ponpes. Korban bahkan dianggap gila," tegas Dhimas. Bahkan, satu korban yang melaporkan kejadian itu sempat diancam pencemaran nama baik oleh HS jika laporannya tidak terbukti di kepolisian.
"Kami kemudian memeriksa korban dan delapan saksi lain. Sempat tidak mau memberikan keterangan karena ada doktrin samina wa athona karena mereka tertekan juga," tegas Dhimas.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes HF di Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, berinisial HS, ditahan polisi. HS ditahan bersama anaknya, WM, dan ustaz berinisial AM seusai mencabuli dan menyetubuhi empat santriwatinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, mengatakan ketiganya ditahan setelah ditetapkan tersangka pada 11 Desember 2024.
"Ya ketiga tersangka sudah kami tahan. Tinggal kami limpahkan berkasnya tanggal 30 Desember 2024 ke jaksa," kata Dhimas, Sabtu (28/12/2024).
(iws/gsp)