
Kata KPU Usai Ade Sugianto Didiskualifikasi MK di Pilbup Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) sesuai regulasi.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) sesuai regulasi.
Calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, gagal setelah keputusan MK membatalkan pencalonannya. Ia berjanji patuh pada hukum dan siap menghadapi PSU.
Berita terkini Jawa Barat: longsor di Bogor, drama Iwan yang diamankan polisi, dan tanggapan Ade Sugianto setelah didiskualifikasi MK. Banjir melanda Cirebon.
Pemprov Jabar akan menanggung 60% biaya PSU Pilbup Tasikmalaya setelah MK membatalkan hasil pemilihan. Total anggaran diperkirakan Rp 60 miliar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Ade Sugianto di Pilbup Tasikmalaya karena telah menjabat selama dua periode. Ade pun menerima putusan MK itu.
Ade Sugianto menanggapi santai diskualifikasinya oleh MK dalam Pilbup Tasikmalaya. Dia tetap menjalankan tugas sebagai Bupati dan taat hukum.
Mahkamah Konstitusi memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. DEEP dorong bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk PSU.
Setelah putusan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto, lembaga keagamaan di Tasikmalaya serukan masyarakat untuk hormati keputusan dan jaga kondusifitas.
MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, meski meraih 52% suara. PSU akan digelar dalam 60 hari.
Pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz klaim unggul dalam Pilkada Tasikmalaya dengan 52,01% suara. Mereka menang di 36 dari 39 kecamatan.