Pil pahit harus dirasakan Ade Sugianto. Calon Bupati Tasikmalaya yang berpasangan Iip Miftahul Paoz gagal menduduki jabatannya setelah dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain wajib melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) terhitung sejak 60 hari saat putusan itu dibacakan, Ade Sugianto juga harus lapangan dada dengan keputusan MK. Pasalnya, dia dinyatakan didiskualifikasi karena dinilai melanggar aturan berupa jabatan dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Otomatis, keputusan MK ini harus dijalankan. Tapi bagi Ade Sugianto sendiri, ia tetap santai meskipun putusannya terasa begitu menyakitkan. Bagaimana tidak, Ade dan Iip sudah dinyatakan sebagai pemenang setelah meraup 487.854 atau lebih dari 52 persen perolehan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (25/2/2025), Ade bahkan masih menjalankan tugas-tugas biasanya sebagai Bupati Tasikmalaya. Ketua PDIP Tasikmalaya ini bahkan tampak hadir di acara peringatan Hari Juang Pahlawan Nasional KHZ Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame. Bahkan, tak ada raut kekecewaan di wajah Ade pasca putusan MK.
"Langkah selanjutnya life must go on (hidup harus tetap berjalan) karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah," kata Ade.
Dari sini, terucap janji Ade Sugianto untuk tidak melawan putusan MK. Sebagai warga negara, ia menyadari harus patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan. Ia bahkan memastikan tidak akan melakukan perlawanan karena keputusannya sudah final.
"Kaitan putusan MK, kita warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap tuntutan apapun itu. Jadi kita taati," ucap Ade.
"Namanya taat hukum masa sih melawan hukum, jadi begini keputusan MK itu final kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali," tambah Ade.
Mengenai sosok pengganti yang akan mendampingi Iip di pemungutan suara ulang Pilbup Tasikmalaya, Ade berharap, merupakan sosok terbaik. Dia juga tidak ingin terlalu jauh menilai putusan MK.
"Soal adil tidaknya putusan, Adil itu hanya Allah SWT yang bisa menilai. Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa yah bukan amanat," pungkasnya.
(ral/mso)