Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah merapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, Pemprov memastikan akan menanggung 60 persen biaya untuk pemilihan suara ulang (PSU) di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Tasikmalaya yang dimenangkan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz setelah meraup 487.854 atau lebih dari 52 persen perolehan suara. Selain itu, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto karena dinyatakan telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 periode.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan PSU Pilbup Tasikmalaya membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov Jabar nantinya akan menanggung pembiayaannya hingga 60 persen.
"Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucap Dedi.
Dedi Mulyaadi menyatakan, bantuan dana ini tidak mengganggu rencana efisiensi anggaran yang saat ini sedang dilakukan Pemprov Jabar. Dananya nanti bakal diambil dari pos anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada. Aman, tidak mengganggu efisiensi," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan, Pemprov berkomitmen untuk membantu PSU Pilbup Tasikmalaya. Ia memastikan semua kebutuhan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya akan dipersiapkan sesuai dengan arahan Gubernur Jabar.
"Terkait dengan pembiayaannya, nanti kita akan bicarakan dan tentu menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu Pak Gubernur melihat data dan fakta, dan yang tidak kalah penting, kita rujuk juga ketentuan yang berlaku seperti apa," pungkasnya.
(ral/mso)