Didiskualifikasi MK di Pilbup Tasik, Ade Sugianto: Life Must Go On!

Didiskualifikasi MK di Pilbup Tasik, Ade Sugianto: Life Must Go On!

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 25 Feb 2025 13:44 WIB
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Tasikmalaya -

Ade Sugianto menanggapi santai soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasinya dalam Pilbup Tasikmalaya. Dia saat ini masih tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Tasikmalaya.

Ketua PDIP Tasikmalaya ini bahkan tampak hadir di acara peringatan Hari Juang Pahlawan Nasional KHZ Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Selasa (25/2/2025). Tak ada raut kekecewaan di wajah Ade pasca putusan MK.

"Langkah selanjutnya life must go on (hidup harus tetap berjalan) karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah," kata Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai warga negara yang baik, Ade akan mentaati serta patuh terhadap keputusan hukum. Dia tidak akan melakukan perlawanan karena keputusannya sudah final.

"Kaitan putusan MK, kita warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap tuntutan apapun itu. Jadi kita taati," ucap Ade.

ADVERTISEMENT

"Namanya taat hukum masa sih melawan hukum, jadi begini keputusan MK itu final kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali," tambah Ade.

Mengenai sosok pengganti yang akan mendampingi Iip di pemungutan suara ulang Pilbup Tasikmalaya, Ade berharap, merupakan sosok terbaik. Dia juga tidak ingin terlalu jauh menilai putusan MK.

"Soal adil tidaknya putusan, Adil itu hanya Allah SWT yang bisa menilai. Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa yah bukan amanat," ucap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK Senin (24/2/2025).




(mso/mso)


Hide Ads