KPU Kabupaten Tasikmalaya buka suara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilbup Tasikmalaya. KPU juga akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) sesuai aturan.
"Kami tentu hargai dan hormati putusan MK dan akan laksanakan PSU sesuai regulasi. Kami hanya tekankan kami kerja sesuai PerKPU 8 Tahun 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami kepada detikJabar, Rabu (26/2/2025).
Terkait penyelenggaraan PSU, Ami mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat. Hal ini berkaitan dengan regulasi hingga tahapan pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi satu Calon Bupati di pilkada serentak 2024 tentu kami taati. Namun hingga saat ini belum ada regulasinya dari KPU RI. Padahal MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan waktu 60 hari dari putusan," katanya.
Ami menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU nanti. Ami juga tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat tentang langkah yang nanti bakal dilakukan di PSU.
"Makanya itu sudah kami sampaikan salah satu yang kita tunggu petunjuk arahan dari KPU RI termasuk dengan tahapannya apa saja, yang akan kita lewati terkait yang dilaksanakan yang harus beres sampai dengan 60 hari ini. Tapi kan belum juga sampai sekarang," ucap Ami.
Terkait waktu, kata Ami, pihaknya akan melihat semua persiapan dan hal lainnya optimis bisa terkejar waktunya. Walaupun untuk penyaluran logistik sangat berat karena jarak jauh dan medan sulit. Ditambah lagi sekarang musim hujan.
"Insyaallah kalau dalam berdasarkan itu saya yakin KPU RI pun membuat tahapan yang sama dan segala macamnya. Yah kalau soal logistik bisa jadi hambatan karena luasnya Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.
(dir/dir)