
Terdakwa Anak Kasus Tewasnya Pesilat Boyolali Divonis 3 Tahun Bui
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo kepada terdakwa anak berinisial SW (17).
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo kepada terdakwa anak berinisial SW (17).
Kasus penganiayaan remaja Boyolali, AHD (16), hingga tewas dengan terdakwa Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) mulai disidangkan. Ini dakwaannya.
Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap dua pesilat PSHT pelaku pengeroyokan Irfan Adi Pratama (19), yang sempat buron.
Polres Boyolali menangkap tiga orang yang didiuga pesilat pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial.