5 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Boyolali, 2 Buron

5 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Boyolali, 2 Buron

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 07 Agu 2024 13:41 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga menanyai ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga menanyai ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap tiga orang yang diduga pesilat pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah anggota perguruan pencak silat di Boyolali. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial Facebook, salah satunya beredar di grup Boykot atau Boyolali Kota, pada Senin (5/8) malam hingga Selasa (6/8) siang.

Video berdurasi 2 menit 14 detik itu sudah direspons oleh 829 warganet, mendapatkan 1.400 komentar dan dibagikan sebanyak 374 kali. Yoga menyebut kasus itu pun menjadi atensi pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentunya menjadi perhatian kami, banyak dari masyarakat memberikan informasi kepada kami, sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).

Dijelaskan Yoga, dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

ADVERTISEMENT

"Dengan korban saudara Irfan Adi Pratama (19) warga Dukuh Sambirejo, Kelurahan Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali," jelasnya.

Dari kasus tersebut, Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa (6/8) kemarin, dan perkara tersebut langsung dinaikkan ke proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Yoga.

Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya telah ditangkap, yakni Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali. Kemudian Imam Arif Rabbani alias Caprlin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali.

Selain ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolres, petugas saat ini juga masih mengejar dua pelaku lainnya. Keduanya telah dimasukkan ke DPO.

"Tersangka lain yang menjadi DPO dan saat masih kita lakukan pengejaran yaitu DN alias Tompel dan PC alias Penceng. Kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, apabila tidak demikian (menyerahkan diri), maka kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Yoga.

Kelima tersangka tersebut, lanjut Yoga, melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, dengan cara menendang maupun memukul.

"Modus para tersangka tidak menerima korban karena mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan korban bukan merupakan warga PSHT," terang Yoga.

Dia menyebut kelima tersangka merupakan warga PSHT. Dari ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap, ada satu yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pengeroyokan.

"Njih betul (kelima tersangka merupakan warga PSHT)," ujar Yoga.

Video penganiayaan yang dilakukan para tersangka itu sempat viral di media sosial. Tampak dalam video tersebut, satu orang remaja dengan memegang selembar kertas diapit dua orang yang mengenakan masker. Remaja itu sedang membacakan surat pernyataan.

Dalam pernyataannya, remaja itu meminta maaf dan menyesal karena mengaku sebagai warga PSHT. Dia pun menyatakan siap mengikuti latihan organisasi perguruan bela diri tersebut.

Di akhir atau selesai membacakan surat pernyataan, tiba-tiba dua orang yang mengapit langsung menghajar remaja tersebut. Diikuti oleh sejumlah orang lainnya. Baik dipukul maupun ditendang berulang kali. Terdengar suara remaja itu yang meminta ampun. Namun kekerasan tetap dilakukan, hingga akhirnya ada satu orang yang memerintahkan untuk berhenti menganiaya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

PSHT Turun Tangan

Sementara itu Ketua Dewan Cabang PSHT Boyolali Pusat Madiun, Taryono, menyatakan sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari pelaku pengeroyokan yang ada di video itu. Jika para pelaku itu memang dari organisasinya, maka akan dibawa ke rapat dewan dan pengurus.

"Saya sudah memerintahkan dari Ketua Ranting Banyudono maupun Ketua Ranting Sawit untuk melakukan pencarian, siapa-siapa pelakunya itu. Kalau itu memang orang-orang kita, nanti akan kita bawa ke rapat dewan dan pengurus," kata Taryono dihubungi melalui telepon selulernya di Boyolali Selasa (6/8).

"Selanjutnya apabila itu memang nanti itu pelakunya ini dari organisasi kita atau anggota dari Cabang Boyolali Pusat Madiun, secara organisatoris pasti akan kita lakukan tindakan. Baik sanksi apapun nanti kita akan rumuskan bersama-sama antara Dewan dan Pengurus," ujar dia.

Taryono menyatakan, jika terbukti bersalah maka akan ada sanksi dari organisasi. Bahkan, bisa sampai sanksi pemecatan. Sanksi akan diputuskan melalui rapat pleno, baik dengan semua pengurus dan juga dengan dewan cabang.

"Saya sebagai Ketua Dewan Cabang (PSHT Boyolali Pusat Madiun) merasa sangat prihatin dengan adik-adik kita ini, sehingga ini menjadi PR kita. Nanti kita akan melaksanakan sarasehan-sarasehan, akan melakukan pendidikan-pendidikan moral kembali, sehingga teman-teman ini tidak mudah terprovokasi, teman-teman tidak mudah terbawa oleh situasi seperti itu, sehingga akan menjadi orang-orang SH ini benar-benar menerapkan SH, memayu hayuning bawono itu," tandas Taryono.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads