Kasus penganiayaan yang menimpa remaja Boyolali inisial AHD (16) hingga tewas dengan dua terdakwa Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini.
Sidang kasus ini berlanjut setelah gugatan praperadilan kedua terdakwa tersebut dinyatakan gugur oleh Hakim PN Boyolali. Sidang ini berlangsung terbuka.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Adapun surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan oleh Wisnu dan Agung Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa membacakan dakwaan bahwa kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap AHD hingga mengakibatkan AHD meninggal dunia. Dakwaan JPU yakni alternatif subsideritas.
Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut kedua terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. Subsidair Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
"Atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata jaksa Wisnu dalam sidang di PN Boyolali yang berlangsung terbuka, Rabu (25/9/2024).
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah konsultasi, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU tersebut, Dwi Hananta menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, total ada empat terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AHD (16) meninggal. Selain Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), dua terdakwa lain berinisial RM (17) dan LAR (16). Dua anak yang berhadapan dengan hukum itu telah divonis pada Jumat (6/7/2024) lalu.
Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas, korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kematian anak baru gede (ABG) itu.
Dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.
"Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi pada Rabu (31/7) lalu.
Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka berusia di bawah umur atau anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).
(dil/ams)