Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis kepada SW (17) terdakwa kasus kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian M (17) dalam latihan silat di Karanggede, Boyolali. SW divonis 3 tahun berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (8/7/2025) malam.
Dijelaskan Yogi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa SW terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Lis Susilowati, serta Hakim Anggota, Andhika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta, menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama 3 tahun.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak (terdakwa) oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan," jelasnya.
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan anak tersebut menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan menimbulkan duka bagi keluarga anak korban.
Sedangkan hal yang meringankan yakni anak berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Keluarga anak dan pihak perguruan bela diri tempat anak berlatih telah memberikan santunan ke keluarga korban.
"Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak anak (terdakwa) menyatakan menerima," imbuh Yogi.
Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini ada dua orang tersangka, yaitu SW dan DWP (18). Terdakwa SW bersama dengan tersangka DWP diduga melakukan kekerasan terhadap M (17), saat latihan bela diri pencak silat, yang mengakibatkan korban yakni M, meninggal dunia. Sedangkan untuk DWP (18), yang sudah usia dewasa, belum masuk ke persidangan.
Kasus ini berawal dari insiden saat latihan silat pada Kamis (22/5) dini hari lalu. Saat itu korban sedang mengikuti latihan pencak silat sebuah organisasi bela diri. Korban mendapat tendangan dari tersangka DWP dan terdakwa SW pada bagian perut. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami sesak nafas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan.
(afn/dil)