
Terkuak! Ratusan Perusahaan Babat Hutan Lindung buat Kebun Sawit
Kementerian ATR/BPN mencatat 194 perusahaan kelapa sawit belum ajukan Hak Atas Tanah. Penanganan akan dilakukan oleh Satgas Kelapa Sawit.
Kementerian ATR/BPN mencatat 194 perusahaan kelapa sawit belum ajukan Hak Atas Tanah. Penanganan akan dilakukan oleh Satgas Kelapa Sawit.
Menteri Nusron Wahid menetapkan kewajiban plasma kebun sawit naik menjadi 30% untuk meningkatkan CSR. Kebijakan ini berlaku bagi perpanjangan HGU.
Dua perusahaan kelapa sawit di Bangka Tengah berhenti beroperasi diduga terafiliasi korupsi timah. Lantas apa respons Pj Gubernur Babel Safrizal terkait itu?