Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Gelapkan 1.213 Liter Solar Perusahaan

Sumatera Selatan

Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Gelapkan 1.213 Liter Solar Perusahaan

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 13 Feb 2026 08:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Banyuasin -

Karyawan sebuah gudang perusahaan kelapa sawit di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial A (49) ditangkap polisi. Dia ketahuan menggelapkan 1.213 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar milik perusahaan. Kini, pelaku sudah ditahan.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada Juni 2025. Dari hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan Solar di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (21/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan gudang untuk mengambil Solar dan menjualnya kepada pihak luar tanpa sepengetahuan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menggelapkan BBM jenis Solar milik perusahaan untuk diperjualbelikan di luar kegunaan yang semestinya. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 15.769.000," katanya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ilham mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin menangkap pelaku pada Selasa (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Kini, pelaku berada di Polres Banyuasin dan sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua jeriken putih berisi 65 liter solar serta satu set plat besi pengunci kran yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita juga masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads