2 Perusahaan Sawit di Bangka Setop Beroperasi gegara Kasus Korupsi Timah

Bangka Belitung

2 Perusahaan Sawit di Bangka Setop Beroperasi gegara Kasus Korupsi Timah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jul 2024 10:00 WIB
Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal.
Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal (Foto: Istimewa/Dikominfo Babel)
Pangkalpinang -

Dua perusahaan kelapa sawit (PKS) di Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel) berhenti beroperasi karena diduga terafiliasi korupsi timah. Lantas apa respons Pj Gubernur Babel Safrizal terkait itu?

Safrizal mengatakan, perusahaan itu belum disita hanya rekening perusahaan yang saja diblokir.

"Perusahaannya sendiri tidak disita, itu yang diblokir rekening operasional. Kita sedang memfasilitasi agar pabrik kelapa sawit itu tetap bekerja, tandan buah segar tetap bisa ditampung dan pabrik juga tetap bisa memperkerjakan," katanya usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Kejagung terkait tata kelola benda sitaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (17/7/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, perusahaan itu adalah milik Thamron alias Aon, tersangka korupsi komoditas timah di Babel. Namanya PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL). Lokasinya di Kabupaten Bateng dan Bangka Selatan (Basel).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening perusahaan karena diduga teraliri dana ilegal kasus timah. Imbasnya, perusahaan tersebut berhenti beroperasi karena tidak ada lagi biaya operasional.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen itu, dua perusahaan masuk dalam pembahasan. Kata dia, pihaknya masih meminta petunjuk kepada Kejagung.

"Ini sedang kita carikan solusi dan sudah mengajukan ke Kejaksaan Agung agar nanti diberikan petunjuk bagaimana cara pabrik kelapa sawit yang menampung plasma sawit tetap bekerja," jelasnya.

"Tadi sudah disampaikan kepada Pak Jamintel, Pak Dir nanti di Kejaksaan akan membahas dan memberikan petunjuk pada kita agar PKS ini dengan opsi-opsi yang ada bisa kembali bekerja," sambungnya.

Dengan berhentinya dua PKS ini berdampak ratusan petani tidak bisa menjual buah sawitnya. Bahkan, ratusan petani sawit juga sempat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin (3/6) lalu.

Mereka menuntut agar perusahaan itu bisa kembali beroperasi dengan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads