
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Manusia di Cianjur
Bareskrim Mabes Polri ungkap sejumlah kasus terkait perdagangan manusia. Empat orang muncikari ditangkap polisi karena menjual wanita di Kota Bunga, Cianjur.
Bareskrim Mabes Polri ungkap sejumlah kasus terkait perdagangan manusia. Empat orang muncikari ditangkap polisi karena menjual wanita di Kota Bunga, Cianjur.
Dua korban dijanjikan mendapat gaji Rp 6 juta per bulan. Untuk mengikat 2 korban, pelaku memberikan uang akomodasi Rp 10 juta.
Keduanya dijadikan pelayan tamu pria di sebuah cafe di kota Parepare, Sulsel. Seorang wanita yang diduga sebagai pelaku, Hasma (23) ditangkap polisi.
Polisi menetapkan tersangka ke-3 kasus trafficking anak di bawah umur yang dieksploitasi di Trenggalek menjadi PSK. Tersangka merupakan pengguna PSK anak.
Empat korban trafficking mendapat pendampingan dari Dinas Sosial serta ULT PSAI Tulungagung. Tiga anak yang putus sekolah diupayakan kembali bisa sekolah.
Pengungkapan kasus trafficking di pesisir selatan Trenggalek menyibak fakta miris yang dialami korban. Dalam sehari salah satu korban melayani 10 pria.
Praktik perdagangan manusia atau trafficking di pesisir selatan Trenggalek terbongkar. Korban yang rata-rata di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Kasus human trafficking kerap diawali dengan pemalsuan dokumen. Selain kepolisian, peran petugas imigrasi juga penting untuk mengungkap hal ini.
Menlu Retno Marsudi memperketat persyaratan nikah antarnegara. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pengantin pesanan.
AM adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 'pengantin pesanan', yang menjual perempuan Indonesia ke pria China.