13 perempuan korban perdagangan manusia di Sukabumi saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari belasan korban tersebut, terungkap seorang korban dijadikan objek eksploitasi seksual salah seorang pelaku saat berada di penampungan.
"Salah satu korban mengaku dieksploitasi seksual oleh salah seorang pelaku, bahkan korban tersebut disetubuhi oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan dalam rilis yang diterima detikJabar, Jumat (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi persetubuhan sendiri dilakukan pelaku di penampungan. "Pengakuan korban eksploitasi seksual itu dilakukan salah seorang pelaku di sebuah penampungan," ucapnya.
Putu menjelaskan kepolisian awalnya bergerak setelah mendapat informasi akan adanya pengiriman perempuan ke Arab Saudi. Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut ternyata benar.
"Kami mendapat informasi, kita cek dan akhirnya terungkap. Modus para pelaku ini menawari korban untuk bekerja sebagai buruh migran dengan tujuan Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga," ucap Putu.
Para korban tergiur dengan ajakan pelaku karena diiming-imingi gaji atau penghasilan besar. Namun faktanya para korban yang sudah berhasil direkrut itu malah ditemlatkan di sebuah rumah penampungan di kawasan Tangerang.
"Mereka bilang ke korbannya bahwa keseluruhan proses legal dan resmi melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang resmi padahal faktanya tidak seperti itu. Setelah berhasil dibujuk korban ini ditempatkan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan. Mereka tidak kunjung diberangkatkan," papar Putu.
Diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 13 perempuan menjadi korbannya.
Empat orang pelaku masing-masing inisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56). Selain para pelaku polisi juga berhasil mengamankan 13 orang korban. Semuanya adalah perempuan dewasa. Saat ditemukan, mereka berada di penampungan kawasan Tangerang, Provinsi Banten.
"Satreskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Pelaku yang diamankan ada 4 orang mereka berbagi tugas ada yang berstatus sebagai sopir, perekrut dan pengurus penampungan," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan, Jumat (3/6/2022).
(sya/mso)