
Penyeleweng 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Bui
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Seorang pria Bojonegoro ditangkap karena menjual pupuk subsidi di atas HET, menyebabkan kelangkaan di Lamongan. Kerugian negara diperkirakan Rp 300 juta.
Praktik penyelewengan pupuk subsidi dibongkar Polda Jatim. Satu orang diamankan lantaran menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Polisi di Tapanuli Selatan amankan dua truk berisi 13 ton pupuk subsidi yang hendak diselewengkan. Empat pelaku ditangkap, penyelidikan masih berlanjut.
Berita Jabar hari ini: penggerebekan markas judi online di Bandung, ledakan tabung gas, gempa di Cianjur, pencurian motor, dan penyelewengan pupuk subsidi.
Polres Majalengka ungkap penyelewengan pupuk subsidi, amankan pelaku berinisial DH. Pelaku menjual 2 ton pupuk tanpa izin, harga Rp260 ribu per 100 kg.