Terbongkarnya Ulah Pria Bojonegoro Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Round Up

Terbongkarnya Ulah Pria Bojonegoro Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 06 Mar 2025 09:46 WIB
Pengungkapan penyalahgunaan pupuk diungkap Polda Jatim
Pengungkapan penyalahgunaan pupuk diungkap Polda Jatim/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Aksi penyelewengan pupuk subsidi kembali terungkap. Seorang pria asal Bojonegoro diringkus polisi lantaran menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan di luar wilayah yang ditentukan. Ulahnya diduga menyebabkan kelangkaan pupuk di Lamongan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, tersangka berinisial QMR itu diamankan beserta barang bukti 30 ton pupuk bersubsidi.

"Pelaku merupakan warga Bojonegoro, dia beli pupuk subsidinya di Lamongan," kata Dirmanto dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menambahkan, QMR mendapatkan pupuk subsidi dari Lamongan, lalu menjualnya di Bojonegoro dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per sak.

"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan dan dijual kembali di Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Praktik ini ternyata sudah berlangsung sejak 2023. Pupuk yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung.

"Pelaku melakukan kegiatannya di Bojonegoro, pupuk subsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung," imbuh Damus.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. QMR juga terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.

"Dalam penggerebekan, kami menyita 46 sak pupuk NPK Ponska dan 6 sak pupuk Urea dari gudang penyimpanan milik QMR," tutur Damus.

QMR dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok pupuk subsidi dari Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Masih kami dalami dan kembangkan kasus ini, kami masih memburu penjual dari Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini," tutupnya.




(irb/hil)


Hide Ads