
Penyeleweng 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Bui
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Sidang pengeroyokan pesilat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) terhadap 2anggota IKSPI Kera Sakti bergulir. Dua terdakwa jalani agenda eksepsi.
Ratusan pesilat dari perguruan PSHW memadati jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka mengawal sidang 6 rekannya.
Ratusan pesilat mendatangi PN Mojokerto. Kedatangan mereka untuk mengawal persidangan 6 temannya yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan pesilat.
Pria di Mojokerto tega memperkosa anak tetangganya di sebuah rumah kosong. Pemerkosaan dilakukan saat korban tengah membersihkan kandang kucing.
Kepala PT Amartha Mikro Fintex, Mojokerto, Putra Dwid Jaya gelapkan dana pinjaman ratusan pelaku usaha mikro. Akibat perbuatannya ia divonis 2 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus akan diadili di Mojokerto terkait kasus aborsi. Dia akan disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.