Pria Bojonegoro Diringkus gegara Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Pria Bojonegoro Diringkus gegara Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 05 Mar 2025 20:49 WIB
Pengungkapan penyalahgunaan pupuk diungkap Polda Jatim
Pengungkapan penyalahgunaan pupuk diungkap Polda Jatim (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Praktik penyelewengan pupuk subsidi dibongkar polisi. Satu orang diamankan lantaran menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan di luar wilayah pemasaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton itu. Menurutnya, ulah pria tersebut mengakibatkan kelangkaan pupuk subsidi di kawasan Lamongan.

"Pelaku merupakan warga Bojonegoro, dia beli pupuk subsidinya di Lamongan," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui berinisial QMR. Ia ditangkap usai aksinya membeli dan menjual kembali pupuk bersubsidi di atas HET terdeteksi polisi.

Hal senada disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa. Menurutnya, QMR mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di Lamongan.

ADVERTISEMENT

"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan dan dijual kembali di Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ujarnya.

Damus menuturkan praktik ilegal yang dilakukan oleh QMR sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir atau sejak 2023 silam. Sejak awal beraksi, alur hingga wilayah pemasaran pupuk subsidi sama.

"Pelaku melakukan kegiatannya di Bojonegoro, pupuk subsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung," imbuhnya.

Akibat ulahnya itu, Damus menyebutkan total kerugian negara akibat penyelewengan itu ditaksir mencapai Rp 300 juta. QMR juga disebut terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025," jelas Damus.

"Dalam penggerebekan, kami menyita 46 sak pupuk NPK Ponska dan 6 sak pupuk Urea dari gudang penyimpanan milik QMR," tuturnya.

QMR dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. Meski begitu, Damus memastikan masih mengembangkan kasus itu.

"Masih kami dalami dan kembangkan kasus ini, kami masih memburu penjual dari Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini," tutupnya.




(abq/iwd)


Hide Ads